Pertanyaan:
Ada seseorang sebut saja A, berhutang kepada B dengan jaminan atau agunan sepetak tanah. Bolehkah pemilik uang alias pihak yang mengutangi memanfaatkan tanah agunan tersebut dengan ditanami atau disewakan atau semisalnya?
Jawaban Lajnah Daimah:
Jika barang gadai atau agunan utang itu adalah barang yang tidak memerlukan biaya perawatan dan penanganan secara khusus semisal berbagai bentuk barang (emas, motor, mobil, dll. pen.) dan aktiva tetap berupa tanah atau bangunan dan barang tersebut digadaikan tidak dalam utang yang terjadi karena transaksi utang piutang alias meminjamkan uang (namun utang dalam konteks transaksi jual beli kredit, sewa menyewa yang belum lunas, dll. pen.), maka pihak yang mengutangi tidak boleh memanfaatkan barang agunan tersebut dengan ditanami atau disewakan. Kecuali dengan seizin pihak yang berhutang yang merupakan pemilik sah barang tersebut. Karena barang agunan tersebut tetap merupakan barang milik si pemilik barang, alias orang yang berhutang. Sehingga pemanfaatan barang tersebut juga merupakan hak pemilik barang yaitu pihak yang berutang.
Pemanfaatan barang gadai alias agunan itu diperbolehkan mana kala memenui persyaratan berikut ini:
- Pemilik barang mengizinkan orang yang mengutangi untuk memanfaatkan barang miliknya.
- Utang dalam hal ini bukan dalam konteks transaksi utang piutang atau meminjamkan uang.
- Pemanfaatan barang agunan ini bukanlah kompensasi dari penundaan pelunasan pembayaran utang.
Jika tiga syarat ini terpenuhi maka boleh bagi pihak yang mengutangi untuk memanfaatkan barang agunan meski tanpa memberikan bayaran apapun kepada pemilik barang.
Akan tetapi jika pemanfaatan barang agunan itu berfungsi sebagai kompensasi penundaan waktu pelunasan utang, tidak boleh bagi pihak pemegang barang agunan untuk memanfaatkan barang agunan tersebut.
Akan tetapi jika tanah yang digadaikan itu digadaikan dalam konteks transaksi utang piutang atau pinjam uang, maka tidak boleh sama sekali bagi pihak yang mengutangi untuk memanfaatkan barang gadaian karena dalam hal ini transaksi utang piutang memberikan keuntungan kepada pihak yang menghutangi padahal segala transaksi utang piutang alias pinjam uang yang mendatangkan keuntungan bagi pihak yang mengutangi maka keuntungan tersebut apapun bentuknya adalah riba dengan sepakat seluruh ulama.
Fatwa ini ditandatangani oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Abdullah bin Ghadayan, Shalih al Fauzan dan Bakr Abu Zaid (Fatawa Lajnah Daimah, jilid: 14 Hal.176-177, no. fatwa 20244 no. pertanyaan 02).
Artikel www.PengusahaMuslim.com
=========================
Ingin jadi pengusaha muslim yang sukses dunia akhirat? Bergabunglah di milis Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia. Anda dapat memperkenalkan diri, bertukar pengalaman, berkonsultasi, bertukar informasi dan bekerjasama dengan Anggota milis lainnnya.
Cara untuk menjadi Anggota Milis
Buka http://finance.groups.yahoo.com/group/pengusaha-muslim/join untuk mendaftar sekarang.
Atau kirim email kosong ke: [email protected]
Untuk bertanya dan berdiskusi di milis, silakan kirim pertanyaan ke: [email protected]
Email Konfirmasi Pendataan Anggota
Setelah mendaftar, Anda harus mengisi formulir pendataan anggota yang akan kami kirimkan melalui email, selanjutnya reply email tersebut agar kami dapat memproses keanggotaan Anda.
Tujuan pendataan ini adalah agar terbentuk komunitas yang berkualitas dan terjaga dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Perhatian:
Periksalah folder BULK/SPAM karena boleh jadi email yang berisi formulir tersebut masuk ke dalam folder BULK/SPAM.
Syarat Menjadi Anggota Milis:
1. Beragama Islam.
2. Mengikuti peraturan dan tata tertib milis ini.
MILIS PM-FATWA
Untuk bertanya tentang hukum perdagangan, silakan bergabung di milis pm-fatwa.
Untuk Bergabung, kirim email kosong ke: [email protected]
Untuk bertanya, kirim pertanyaan ke: [email protected]